Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut
Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping
membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara
dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan
Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang
hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN).
PENDIDIKAN PANCASILA
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan
Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003,
dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral
yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang
terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam
kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan
pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancasila. Tujuan mempelajari
Pancasila adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni yang dapat
dipertanggung-jawabkan baik secara Yuridis-konstitusional maupun secara
obyektif-ilmiah. Secara Yuridis Konstitisional karena Pancasila adalah Dasar
Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan,
kehidupan Negara /eksistensi negara dan kehidupan bermasyarakat yang meliputi
bidang-bidang Ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan
keamanan, berarti segala sesuatu yang mengenai tatakehidupan bernegara harus didasarkan
kepada Pancasila. Oleh karena itu mempunyai kekuatan mengikat secara hukum,
dengan konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelengaraan negara harus sesuai
dengan nlai-nilai Pancasila.
Tuuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat
tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi
mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan
Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai
seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada
kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sdangkan sifat penuh tanggung
jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika
ataupun kepatutan agama serta budaya.
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi No. 38/Dikti/Kep/2002 dijelaskan Tujuan Pendidikan Pancasila
adalah Mengarahkan perhatian pada Moral yang diharapkan terwujud dalam
kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap
Tuhan YME. Dalam masyarakat yang pluralisme ( perbedaan suku, agama, budaya,
kepentingan. Adat istiadat ), mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan pribadi dan golongan, sehingga perbedaan prinsip diarahkan kepada
perilaku yang mendukung terwujudnya keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang
mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga
demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses
demokrasi.”
Beberapa Pengertian pendidikan Kewarganegaraan
menurut para ahli
Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak demokratis.”
Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang
demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Jadi, Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses
yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi,
sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political
knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation
serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional”
mengenai hubungan antara warganegara dengan negara,
hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan kewarganegaraan
Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan
dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara,
hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negar
Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas
sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai
masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta
dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar