Selasa, 18 Juni 2013

Kasus-Kasus Penyimpangan Dan Kegagalan Demokrasi Di Indonesia

         Indonesia tengah dilanda berbagai masalah yang kompleks. Sistem demokrasi yang seyogyanya menghasilkan masyarakat yang bebas dan sejahtera, tidak terlihat hasilnya, malah kenyataannya bertolak belakang. Berikut ini adalah beberapa fenomena kegagalan demokrasi di Indonesia.

A. Presiden tidak cukup kuat untuk menjalankan kebijakannya.
                Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ini membuat posisi presiden presiden kuat dalam ati sulit untuk digulingkan. Namun, di parlemen tidak terdapat partai yang dominan, termasuk partai yang mengusung pemerintah. Ditambah lagi peran lagislatif yang besar pasca reformasi ini dalam menentukan banyak kebijakan presiden.
                Dalam memberhentikan menteri misalnya, presiden sulit untuk memberhentikan menteri karena partai yang “mengutus” menteri tersebut akan menarik dukungannya dari pemerintah dan tentunya akan semakin memperlemah pemerintah. Hal ini membuat presiden sulit mengambil langkah kebijakannya dan mudah di-“setir” oleh partai.

B. Ketidakstabilan kepemimpinan nasional.
                Jika kita cermati, semua pemimpin bangsa ini mualai dari Soekarno sampai Gus Dur, tidak ada yang kepemimpinannya berakhir dengan bahagia. Semua berakhir tragis alias diturunkan. Ini sebenarnya merupakan dampak dari tidak adanya pendidikan politik bagi masyarakat. Budaya masyarakat Indonesia tentang pemimpinnya adalah mengharapkan hadirnya “Ratu Adil” yang akan menyelesaikan semua masalah mereka. Ini bodoh. Masyarakat tidak diajari bagaimana merasionalisasikan harapan-harapan mereka. Mereka tidak diajarkan tentang proses dalam merealisasikan harapan dan tujuan nasional.
                Hal ini diperburuk dengan sistem pemilihan pemimpin yang ada sekarang (setelah otonomi), termasuk pemilihan kepala daerah yang menghabiskan biaya yang mahal. Calon pemimpin yang berkualitas namun tidak berduit akan kalah populer dengan calon yang tidak berkualitas namun memiliki uang yang cukup untuk kampanye besar-besaran, memasang foto wajah mereka besar-besar di setiap perempatan. Masyarakat yang tidak terdidik tidak dapat memilih pemimpin berdasarkan value.

C. Birokrasi yang politis, KKN, dan berbelit-belit.
Birokrasi semasa orde baru sangat politis. Setiap PNS itu Korpri dan wadah Korpri adalah Golkar. Jadi sama saja dengan PNS itu Golkar. Ini berbahaya karena birokrasi merupakan wilayah eksekusi kebijakan. Jika birokrasi tidak netral, maka jika suatu saat partai lain yang memegang pucuk kebijakan, maka dia akan sulit dalam menjalankan kebijakannya karena birokrasi yang seharusnya menjalankan kebijakan tersebut memihak pada partai lain. Aknibatnya kebijakan tinggal kebijakan dan tidak terlaksana. Leibih parahnya, ini dapat memicu reformasi birokrasi besar-besaran setiap kali ada pergantian kepemimpinan dan tentunya ini bukanlah hal yang baik untuk stabilitas pemerintahan. Maka seharusnya birokrasi itu netral.
Banyak sekali kasus KKN dalam birokrasi. Contoh kecil adalah pungli, suap, dll. Ini menjadi bahaya laten karena menimbulkan ketidakpercayaan yang akut dari masyarakat kepada pemerintah. Selain itu berdampak pula pada iklim investasi. Investor tidak berminat untuk berinvestasi karena adanya kapitalisasi birokrasi.
Hal di atas mendorong pada birokrasi yang tidak rasional. Kinerja menjadi tidak professional, urusan dipersulit, dsb. Prinsip yang digunakan adalah “jika bisa dipersulit, buat apa dipermudah”.
 Sumber:
http://zulfikar-robbayani.blogspot.com/2012/03/penyimpangan-demokrasi-yang-berjalan-di.html

Senin, 17 Juni 2013

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Pengertian Demokrasi secara etimologis “ demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “ demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat,dan “ cratein” atau “cratos” kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan Negara dimana dalam system pemerintahan nya kedaulatan berada di tangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,rakyat berkuasa pemerintahrakyat dan kekuasaan oleh rakyat.

A).Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.

Ø  Pelaksanaan Demokrasi Parlementer / Parlementer Liberal (Kurun Waktu 1950 - 1959)
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.

Ø  Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:


1Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI

Pelaksanaan Sistem Demokrasi Terpimpin / Orde Lama (Kurun Waktu 1959 - 1965)
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.

Ø  Pelaksanaan Demokrasi Era Orde Baru /Demokrasi Pancasila (Kurun Waktu 1966 – 1998)
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945. Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah. Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden.


Ø  Pelaksanaan Demokrasi Langsung Pada Era Orde Reformasi (Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi).
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.


Sumber :

Selasa, 07 Mei 2013

Materi 2 Pendidikan Kewarganegaraan

IDENTITAS NASIONAL
     Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata nasional sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan kemudian. 
    Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
     Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
  1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
  2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
  3. Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
  4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
  1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
  2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
  3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
  4.  Lambang Negara yaitu Pancasila
  5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
  6.  Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
  7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
  8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
  9. Konsepsi Wawasan Nusantara
  10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Identitas Nasional indonesia yaitu terdiri dari :
1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2)      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4)      Lambang Negara yaitu Pancasila
5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7)      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
 9)      Konsepsi Wawasan Nusantara
10)  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Contoh dari Implementasi Identitas nasional yaitu 
- Kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera.  
- Merealisasikan dasar negara indonesia yaitu pancasila, atau menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup.
Kesimpulan 
 Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya, biasanya ciri - ciri ini yang nantinya menjadikan tanda suatu negara.
seperti halnya Identitas nasional Indonesia, Indonesia memiliki ciri sebagai berikut : 
1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2)      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4)      Lambang Negara yaitu Pancasila
5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7)      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
 9)      Konsepsi Wawasan Nusantara
10)  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
jadi hal - hal diatas lah yang membedakan Indonesia dengan negara lainnya.

Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasinal terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama dan penderitaan yang sama. Identitas nasional diperlukan dalam interaksi karena di dalam setiap interaksi para pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peran-perannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi seseorang berpedoman pada kebudayaanya. Jika kebudayaan dikatakan bagian dari identitas nasional maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.

Jadi identitas nasional Indonesia adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai keduduka paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang beraku di Indonesia dalam ati lain juga sebagai Dasar negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa kecuali “rule of law” yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga ngara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.

Contoh Identitas Nasinal Bangsa Indonesia
1. Bahasa Nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
2. Bendera Negara yaitu Bendera sang merah putih.
3. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
4. Lambang Negara yaitu Pancasila.
5. Semboyan Negara yaitu Bhieneka Tunggal Ika.
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila.
7. Konstitusi (Dasar Hukum) negara yaitu UUD 1945.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9. Konsepsi wawasan nusantara.
10. Kebudayaan daerah yang diterima sebaga kebudayaan nasional.

Refrensi :
http://asriatisetya.wordpress.com/2012/11/13/identitas-nasional/
http://makalah-staid.blogspot.com/2012/11/pengertian-identitas-nasional.html
http://zaifbio.wordpress.com/2010/01/14/identitas-nasional-dan-hakekat-bangsa/
http://niezara.blogspot.com/2012/01/identitas-nasional-bangsa.html  

Minggu, 31 Maret 2013

HAKEKAT MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


HAKEKAT MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Manfaat dan tujuan yang diharapkan :
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental  yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.  Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
Perkembangan Pendidikan Bela Negara.
Pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah
universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan  publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Contohnya :
*Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan
Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya, Dan Suku
Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya
sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan
telah mengatur hal tersebut, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal.
Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif.
Diskriminatif merujuk kepada tindakan yang tidak adil terhadap individu,
akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tersebut. Karakterisrik itu bisa
berupa agama, gender, golongan, budaya, suku, pendidikan, status sosial ekonomi,
amupun kondisi fisik seseorang. Tindakan diskriminasi bisa berbentuk
diskriminasi langsung maupun tidak langsung.
Peluang-peluang yang dapat kita ambil untuk mewujudkan persamaan
kedudukan warga negara diantaranya :
a) Kini konstitusi kita, yaitu UUD 1945 hasil amandemen, dan berbagai
perundang-undangan yang ada makin memberikan dasar yang kuat bagi
upaya pemajuan prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai
bidang kehidupan.
b) Kini demokrasi semakin diterima, diyakini, dan diperjuangkan oleh
banyak warga masyarakat sebagai pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia.
c) Iklim kehidupan pers bebas dan bertanggung jawab yang sedang
dikembangkan bangsa Indonesia sekarang ini merupakan sarana efektif
untuk makin memasyarakatkan gagasan tentang pentingnya prinsip
persamaan kedudukan warga negara. 51
 Dan masih banyak lagi peluang yang dapat kita peroleh dengan adanya
persamaan kedudukan warga negara. Di sisi lain, dapat juga melihat adanya
berbagai hambatan dalam upaya menegakkan dan memajukan prinsip persamaan
kedudukan warga negara dalam berbagai bidang kehidupan. Hambatan itu antara
lain adalah :
a) Masih adanya individu maupun kelompok masyarakat yang merasa dirinya
lebih tinggi kedudukannya daripada kelompok masyarakat lainnya,
sehingga mereka cenderung menuntut perlakuan istimewa di berbagai
bidang kehidupan.
b) Masih kuatnya budaya politik patron-klien, dimana elite politik yang
menjadi patron akan cenderung memberikan perlakuan istimewa kepada
klien mereka.
c) Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia, seperti mafia peradilan
misalnya, cenderung mendorong orang untuk bertindak diskriminatif.
 Tentu saja masih banyak hambatan yang dapat kita temukan dalam upaya
untuk mewujudkan persamaan kedudukan warga negara. Namun, peluang dan
hambatan tersebut menyadarkan bahwa mewujudkan prinsip persamaan
merupakan upaya sepanjang hayat.
 Karena peluang dan hambatan selalu ada, maka ada sejumlah upaya yang
bisa dilakukan guna memasyarakatkan prinsip persamaan kedudukan warga
negara. Beberapa upaya itu antara lain :
a) secara pribadi, orang perlu terus berusaha belajar dan melatih diri untuk
dapat bersikap empati dan solider terhadap mereka yang diperlakukan
secara diskriminatif.
b) secara sosial, masyarakat perlu menumbuhkan sikap multikultural yaitu
sikap bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keragaman
budaya. Dengan demikian akan tumbuh masyarakat multikultural, yaitu
masyarakat beragam budaya yang di dalamnya ada sistem sosial yang
secra konsisten memperlakukan berbagai kelompok atau individu berbeda
identitas budaya tanpa diskriminasi sosial dalam wilayah publik.
c) aparat negara perlu memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya
prinsip persamaan kedudukan warga negara melalui upaya penciptaan,
penerapan, dan penegakkan hukum secra konsisten sebagaimana amanat
konstitusi.
d) semua pihak berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya
multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
SUMBER :
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn

PERBEDAAN ANTARA PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

PENDIDIKAN PANCASILA

Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancasila. Tujuan mempelajari Pancasila adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung-jawabkan baik secara Yuridis-konstitusional maupun secara obyektif-ilmiah. Secara Yuridis Konstitisional karena Pancasila adalah Dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan, kehidupan Negara /eksistensi negara dan kehidupan bermasyarakat yang meliputi bidang-bidang Ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan, berarti segala sesuatu yang mengenai tatakehidupan bernegara harus didasarkan kepada Pancasila. Oleh karena itu mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, dengan konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelengaraan negara harus sesuai dengan nlai-nilai Pancasila.
Tuuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sdangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 38/Dikti/Kep/2002 dijelaskan Tujuan Pendidikan Pancasila adalah Mengarahkan perhatian pada Moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan YME. Dalam masyarakat yang pluralisme ( perbedaan suku, agama, budaya, kepentingan. Adat istiadat ), mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan, sehingga perbedaan prinsip diarahkan kepada perilaku yang mendukung terwujudnya keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan

“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
Beberapa Pengertian pendidikan Kewarganegaraan menurut para ahli
Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Jadi, Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional”
mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan kewarganegaraan
Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negar
Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Kamis, 14 Maret 2013

Anti Monopoli Dan Persaingan tidak sehat


Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen